Terima Kasih Atas Kunjungannya

Kamis, 23 Juli 2009

AD Pasal III Poin 3 Tujuan Organisasi GPT Mengadakan Lembaga - Lembaga Pendidikan & Sosial

AD ART Pasal III Poin 3 Tujuan Organisasi GPT Mengadakan Lembaga - Lembaga Pendidikan & Sosial, dalam pasal ini menurut pemantauan kami, GPT sama sekali belum mempunyai Lembaga Pendidikan terlebih sosial yang kita dimiliki secara syah atas nama organisasi GPT padahal Pendiri GPT telah mengamanatkan kepada kita ( BPP )untuk melaksanakan hal ini namun sampai sekarang itu belum terjadi.
Jika saya melihat hal ini maka ada beberapa hal yang perlu kita cermati antara lain :
1. BPP GPT yang terpilih sekarang ini maupun pengurus yang lalu - lalu tidak mempunyai sumber daya yang cukup untuk melakukan Pasal III dari Anggaran Dasar GPT.
2. BPP GPT tidak mau menyadari kekurangan mereka tersebut.
3. BPP GPT juga tidak mau memberdayakan / mengadopsi lembaga - lembaga pendidikan yang didirikan oleh Jemaat - jemaat GPT yang ada di daerah.
4. Tidak mau tahu / tidak peduli
5. Lembaga Sosial ini juga harus dijabarkan maksud dan tujuannya, apakah berguna kedalam atau keluar, kegunaannya.

Salah satu contoh kasus mengenai kurangnya rasa sosial kita (GPT) adalah ketika terjadinya Tsunami dan gempa di NIas pada Desember 2004 dan 28 Maret 2005, sama sekali BPP GPT tidak memperhatikan NIas pada saat itu, malah pasca gempa tersebut BPP Menciptakan Masalah baru di NIas dan samapai saat ini belum ada penyelesaian yang jelas dari BPP GPT, Komisaris I dan Korwil I Sumbagut. yang ikut bertanggung jawab atas masalah di NIas.

Adapun Solusi yang perlu kita benahi adalah :
1. JIka Mubes yang akan datang kita harus betul - betul memilih Pengurus BPP GPT yang bisa menjalankan Roda Organisasi
2. Kita perlu membentuk satu Departemen yang menangani Lembaga Pendidikan & Sosial yang tentunya berada dibawah pengawasan salah satu Ketua BPP GPT
3. Lembaga - lembaga pendidikan yang didirikan oleh jemaat - jemaat GPT harus diperhatikan dan di bantu oleh BPP GPT
4. Standar Pendidikan harus ditentukan.

Dan banyak hal lagi yang perlu dibenahi di AD kita terutama Pasal III.
Terima kAsih